Kendal,senin
19 november 2012.
Dewan
Buruh Kendal menggugat UMK kab.kendal 2013.
Menyikapi
hasil keputusan gurbenur jawa tengah perihal keputusan UMK se jawa
tengah tahun 2013, dengan mempertimbangkan berbagai hal dan hasil
koordinasi serikat pekerja/buruh kendal pada tanggal 14 nopember
2012.dengan tegas menolak keputusan tersebut.Mengharap revisi
perbaikan segera.
Dasar
penolakan UMK kendal adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 11 oktober 2012 kami telah menghadap bupati kendal untuk merevisi usulan dari dewan pengupahan kendal sebesar RP 953.100.
- Menurut hasil survay yang di lakukan oleh dewan pengupahan KHL ( kebutuhan Hidup Layak) kendal sebesar Rp 983.436.
- Berdasar besaran tersebut prosentase pencapaian upah KHL kendal hanya sebesar 96%.
- Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2007 kabupaten kendal telah mencapai tahapan KHL sebesar 99.3%.
- Perbandingan nominal besaran kenaikan UMK tahun 2013 Rp 48.600, atau Rp 5,37% dari UMK 2012
- Berdasar prosentase yang telah di capai pada tahun sebelumnya terjadi penurunan KHL sebesar 4 %.
- Berdasar Permen N0 13 tahun 2012 peraturan komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang berlaku sejak tanggal 10 juli 2012. peraturan menteri sebelumnya No 17 tahun 2005 di nyatakan tidak berlaku. Ada perubahan komponen KHL semula 46 item menjadi 60 item.otomatis akan ada perubahan nilai survay yang cukup signitifikan.
Dari
analisa data dan fakta di atas kami menduga ada kejanggalan kinerja
dewan pengupahan kendal.oleh karena itu kami mendesak transparasi
penilaian survay KHL dan verifikasi keanggotan dewan pengupahan
kendal.
Dewan Buruh
Kendal,PUK SP KEP Tossa,PUK APF, PUK MKI, PUK LEM FSPSI , PUK SP
Kahutindo RPI.
No comments:
Post a Comment
silakan sisipkan komentar anda untuk kemajuan blog ini.