Wednesday, November 21, 2012

Refleksi kekacauan pengupahan daerah/kota.( I )

   Hubungan industrial di indonesia penuh dinamika,faktor pencetus beraneka ragam dari kekacauan systim kerja,infrastruktur ruang usaha,perijinan usaha,perpajakan ,rekuitman dan status tenaga kerja,keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dan yang paling menegangkan di saat mediasi hingga sampai tahap kesepakatan pengupahan tahunan. Demontrasi berkepanjangan menghabiskan tenaga dan dana bahkan sampai menumpahkan darah dan nyawa.Dari kubu buruh berteriak kesejahteraan harga mati.sedang dari pengusaha keberlangsungan usaha merupakan segalanya, apapun itu toh ujung ujungnya jatuh dalam nominal duit..... sekali lagi .. DUIT !!!.
   Saya tertarik dengan esai DR Yohanes Lim PN.D,CPC." Uang menjadi sumber masalah bila kekurangan uang ditambah penyakit lemah iman mudah terjerumus menjadi budak setan, begitu pula sebaliknya dengan kekuatan uang jangankan manusia, setan bisa dibeli dan di perbudak untuk kepentingan pemilik uang".
moralitas positif merupakan pondasi mengakomodir kekuatan uang menjadi daya dobrak kemiskinan keterbelakangan  menuju kesejahteraan bersama dalam wujud fisik pembangunan,Keamanan kenyamanan di sertai pemenuhan kebutuhan hidup secara merata dan adil.
   Instrumen uang mempunyai sifat liquid mudah berubah bentuk menembus lini kehidupan negara,sosial,ekonomi,keamanan bahkan hukum.Oleh karena itu baik individual atau kelompok manusia berusaha keras menggunakan berbagai cara menguasai uang , berebut pengaruh dan kekuasaan dengan tujuan membeli sumber daya manusia yang lebih lemah/murah.
   Negara berkewajiban mengatur kekuatan kelompok pemodal dalam transaksi investasi sekaligus menjaga kestabilan usaha dan nilai tenaga kerja sebagai penggerak instrumen usaha menjadi produk bernilai jual. simbiosis mutualisma tercipta mencari titik keseimbangan nilai.
Andaikata systim usaha transparan dan berorientasi pada moralitas barang kali kita sudah menjadi bangsa besar.
    Aroma perselingkuhan seringkali terjadi mana kala aturan hukum menggerogoti keuntungan bagi pemilik modal,mereka merekayasa aturan tersebut menjadi multi tafsir bersama pemangku kekuasaan untuk di samarkan , dikurangi ,diabaikan. bila dirasa aman di langgar.  toh ...sah sah saja.
Serikat buruh / pekerja sebagai wakil pekerja terlahir ditengah situasi kurang menguntungkan satu sisi dituntut sebagai mitra kerja di satu sisi seringkali di khianati oleh mitra kerjanya.oleh karena itu menjadi ladang jihad  bagi para aktifis perburuhan untuk terus menerus mengedukasi pekerja/.buruh tentang hak dan kewajiban mereka.
     Dalam permen 13/2012 yang berlaku mulai 10 juli 2012 mengalami perubahan nilai survay KHL 14 item yang semula 64 item menjadi 60 item. Harapan besar buruh peraturan ini mampu meningkatkan pendapatan lebih baik di tengah mencekik nya harga kebutuhan hidup yang terus melambung. Faktanya dalam sosialisasi upah hari selasa tanggal 20 november 2012 di kantor Kadisnakertrans kendal aturan tersebut tidak dilaksanakan dan hebatnya hal tersebut tidak bisa direvisi sebab sudah di sahkan oleh keputusan gubernur NO 561.4/58 tahun 2012.

No comments:

Post a Comment

silakan sisipkan komentar anda untuk kemajuan blog ini.